Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dok: ist

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dengan tegas mengatakan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe murni soal penegakan hukum. Kastorius menegaskan jika tidak ada unsur lain dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.

“Penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK atas transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya,” kata Kastorius kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dia mengatakan hal tersebut sudah dijelaskan oleh aparat penegak hukum khususnya KPK kepada publik. Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Kastorius.

Kastorius juga membantah pernyataan Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief yang menyebutkan adanya utusan Presiden yang bertemu Partai Demokrat dan mengancam Lukas Enembe soal pengisian posisi Wagub Papua usai ditinggalkan Klemen Tinal di bulan Mei 2021.

“Tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Propinsi Papua. Kemendagri sudah berkomunikasi dengan Sdr Andi Arif untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan secara jelas, Sdr Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi,” terang dia.