Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022). Dok: Tangkapan layar Polri TV

JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan saat ini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah tidak lagi menjadi anggota Polri.

Pemecatan Ferdy Sambo tersebut dikuatkan usai upaya banding pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami barusan mendapatkan informasi dari Sesmil (Sekretariat Militer) bahwa status FS (Ferdy Sambo) saat ini sudah resmi tidak menjadi anggota Polri,” kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sigit memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi, khususnya di bidang kultural Polri.

Sebelumnya Jokowi tealah menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama Hersan mengatakan keputusan presiden (keppres) pemecatan Sambo telah diteken. Istana pun telah mengabari kepolisian.

“Keppresnya sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/9/2022).

Tertulis dalam beleid pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, presiden dilibatkan dalam pemberhentian perwira tinggi Polri.

Pemberhentian jenderal polisi bintang dua ke atas ditetapkan oleh kapolri. Namun, kapolri harus berkonsultasi dengan presiden terlebih dahulu.

Pemecatan Sambo merupakan putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sambo dinyatakan melanggar kode etik karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.