Bambang Tri, Penulis buku Jokowi Under Cover. Dok: ist

JAKARTA – Diduga memalsukan Ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden periode 2019-2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam petitum penggugat yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat dalam hal ini adalah Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku Jokowi Under Cover.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Untuk diketahui Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” dikuti dari poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Masih dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Jurnalis: Agung Nugroho