Bharada Richard Eliezer saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Dok: Puspenkum Kejagung

JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menegaskan Ferdy Sambo memberikan memerintahkannya untuk menembak Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menghajar.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

“Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk, ‘woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’,” ungkap Bharada E dalam ruang persidangan.

Sambo sebelumnya membantah memerintahkan Eliezer menembak Brigadir J. Ferdy Sambo mengeklaim hanya memberi perintah ke Eliezer untuk menghajar Brigadir J.

Selain itu, Eliezer juga mengklarifikasi soal kesaksian Sambo yang menyebut sempat menanyakan kesiapannya dalam menembak Brigadir J. Eliezer menyebut Sambo hanya memerintahkan dirinya menembak Brigadir J.

“Setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga,” ungkap Bharada E.

Tak hanya itu, Bharada E turut menepis kesaksian Sambo mengenai tidak memberikan amunisi kepadanya untuk menghabisi Brigadir J. Sambo justru memberikan sekotak magasin kepada Eliezer.

“Pada saat itu beliau memberikan kepada saya satu kotak amunisi dan menyuruh saya untuk menambahkan amunisinya. Seandainya CCTV lantai tiga tidak hilang atau tidak rusak mungkin bisa menunjukkan lebih jelas yang mulia,” ujar Bharada E.

Majelis hakim sempat menanyakan kepada Ferdy Sambo terkait bantahan Bharada E. Sambo menegaskan dirinya tetap pada keterangan yang disampaikannya.

“Oke, biarkan nanti majelis yang akan menilai ya,” tutur hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo kukuh mengeklaim tak perintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo menyebut hanya menyuruh Richard Eliezer untuk menghajar bukan untuk menembak. Ketika Yosua terjatuh, Ferdy Sambo mengaku panik saat melihat Eliezer menembak.

“’Kamu kurang ajar’, saya perintahkan Richard untuk ‘hajar Chard!’,” kata Sambo.

Sambo mengatakan kejadian tersebut terjadi sangat cepat. Dia mengaku kaget dan menyuruh Eliezer untuk menghentikan penembakan tersebut.

Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.