Konferensi Pers KPK terkait penahanan Gubernur Papua, Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Dok: KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah harta dan memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 76,2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pemblokiran tersebut dilakukan untuk penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Penyidik KPK, kata Firli, telah melakukan penyitaan aset milik Lukas dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. Penyitaan itu dilakukan setelah tim KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

Aset yang disita penyidik KPK berupa perhiasan emas, emas batangan hingga kendaraan mewah. Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus politikus Partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023). Lukas ditangkap terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

“KPK juga telah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar (rekening Lukas Enembe),” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Firlijuga menyampaikan, Lukas Enembe menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua.

“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar,” ujar Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) di Papua. Lukas Enembe lalu dibawa ke Jakarta dan tiba pada Selasa malam.

Lukas Enembe kemudian dirawat di RSPAD Gatot Soebroto karena masalah kesehatan.