Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak 20 Sertifikat Tanah Wakaf dan 10 Sertifikat Hak Milik Badan Keagamaan yang berlangsung di Masjid Ratu Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jumat (27/1/2023). Dok: ATR/VPN

JEPARA – Mengakhiri kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Tengah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan sebanyak 20 Sertifikat Tanah Wakaf dan 10 Sertifikat Hak Milik Badan Keagamaan yang berlangsung di Masjid Ratu Kalinyamat, Kabupaten Jepara, Jumat (27/1/2023).

Dia menyampaikan jika sertifikat tanah dapat menjamin hak atas tanah masyarakat, sehingga tidak akan bisa diganggu gugat oleh siapapun.

“Sertfikat yang ada di tangan Bapak/Ibu sekalian memiliki makna yang sangat penting, karena dengan sertifikat itu akan ada kepastian hukum, ketetapan hukum, sehingga tidak ada tangan-tangan jahat atau yang disebut mafia tanah dapat mencaplok atau menyerobot tanah yang sekarang sudah disertifikasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, sertifikat tanah wakaf yang diberikan kepada badan keagamaan tersebut merupakan program strategis yang harus dijalankan sesuai amanah Presiden Joko Widodo.

“Ini agar ada kepastian hukum dan ketenangan umat beragama dalam melaksanakan ibadah di tempatnya masing-masing,” ucap dia.

Selain itu, sertifikat yang diserahkan juga termasuk milik Gereja Kristen Muria Indonesia dan Yayasan Sangha Theravada Indonesia. Hal ini membuktikan adanya kerukunan dan toleransi antar agama di Indonesia.

“Ini menunjukkan kedamaian toleransi yang kita miliki dan kita jaga bersama-sama di Jepara dan Indonesia,” kata dia.

Dia merinci, berdasarkan data Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, 30 sertifikat yang diserahkan adalah hasil pelayanan rutin di Kantor Pertanahan.

Selain itu, dalam kegiatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara sudah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara.

“Sertifikat ini merupakan layanan rutin, tapi saya instruksikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara tadi kalau memang berada dipenetapan lokasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), ikutkan PTSL, tapi kalau tidak nanti akan secara sporadis. Jadi saya kira program PTSL kita akan meringankan masyarakat termasuk program lintas sektor yang ada di kementerian kita,” terang dia.

Jurnalis: Agung Nugroho