Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Dok: IP/ Agung

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak. Untuk diketahui Rafael Alun Trisambodo adalah ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan David.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/20223). Namun pada Jumat (24/2/2023) Rafael mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu.

“Kami menerima (surat pengunduran diri Rafael) pada Senin (27/02/2023) melalui Ditjen Pajak. terkait itu, berdasarkan PP 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Pengunduran diri (Rafael) ditolak,” kata Suahasil saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menindaklanjuti dan meminta Rafael menunjukkan bukti kepemilikan untuk memastikan kepemilikan harta kekayaannya.

Tim Itjen bersama KPK sedang mendalami lebih lanjut atas laporan harta kekayaan negara (LHKPN), dan dugaan harta yang belum dilaporkan, serta kecocokan profil dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang disampaikan Rafael Alun.

“Saya ingatkan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN, sehingga masih terikat dengan seluruh perundang-undang kode etik dan ASN Kemenkeu,” jelas dia.

Belakangan Kemenkeu sedang menyita perhatian publik karena adanya kasus penganiayaan terhadap David Latumahina atau David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo. Seiring dengan mencuatnya kasus penganiayaan David itu, masyarakat menyoroti harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak wajar dengan nilai mencapai Rp 56 miliar. Selain itu, terdapat aset yang diduga tidak dilaporkan Rafael Alun. (*)