Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Dok: Tangkapan layar youtube CNN Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (27/3/2023). Tim penyidik KPK menyita uang serta puluhan tas mewah berbagai merek, termasuk Hermes.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus gratifikasi. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

“Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Ali menyampaikan, upaya penyitaan serta analisis terhadap barang bukti dimaksud segera dilakukan KPK. Penyitaan tersebut sebagai upaya membongkar kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.

“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ungkap Ali.

Rafael kini sudah berstatus sebagai tersangka. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi mencapai puluhan miliar.

“Jumlahnya itu yang ada di SDB (safe deposit box) yang sudah kita hitung, tetapi nanti dikonversi pasnya, kisarannya puluhan (miliar),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Sementara, KPK juga telah menjalankan giat penggeledahan dalam kasus Rafael. Dari giat dimaksud, KPK telah menemukan sejumlah barang mewah.

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah yang tentunya pada saatnya akan kita hadirkan di sini pada saat konpers,” pungkas Asep.

Jurnalis: Agung Nugroho