enteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 562 sertipikat tanah hasil dari program Redistribusi Tanah bagi masyarakat Desa Sodong Basari, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Selasa (9/5/2023). Dok: ATR/BPN

JAKARTA – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan terdapat sejumlah manfaat bagi kepentingan masyarakat melalui pembentukan Badan Bank Tanah.

Diantaranya yakni untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria.

Hal itu dikatakan mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam lertemuan yang digelar dalam bentuk Media Gathering ini, mengusung tema ‘1 Tahun Jalankan Amanah Presiden untuk Rakyat dan untuk Indonesia’.di di Oakwood Suites La Maison, Jakarta, Kamis (22/6/2023) malam.

“Dari Bank Tanah ini bisa kita potong 30% untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya sudah mulai berjalan, di antaranya untuk perumahan di Jawa Tengah, sebagian untuk pembangunan lapangan terbang VVIP di IKN, kemudian usaha perkebunan di Poso,” ujar Hadi Tjahjanto

Namun, kata dia, tetap mengutamakan kepentingan rakyat, tetap akan kita redistribusi 30% dari tanah itu. Dan 2023 ini targetnya 14.108,84 hektare dan insyaallah ini semuanya bisa selesai

Penyelesaian Sengketa Tanah

Hadi Tjahjanto menceritakan bahwa ia terus turun ke lapangan untuk memastikan beberapa hal, terutama terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Dia juga meneragkan sudah ada beberapa wilayah yang menjadi contoh penyelesaian sengketa maupun konflik pertanahan. Salah satunya di Blora, yakni dengan memberikan masyarakat sertipikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, penyelesaian ini dapat menjadi contoh dan diterapkan di wilayah lain seperti kasus Surat Ijo di Surabaya dan bagi masyarakat pesisir yang ada di Gili Trawangan.

“Sehingga, masyarakat ada kepastian hukum. HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan, red) itu dasarnya adalah perjanjian antara lembaga dengan masyarakat, dan ini sudah berjalan,” jelas dia.

Jurnalis: Agung Nugroho