JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk kooperatif terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, KPK dijadwalkan memeriksa Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9/2023) besok. Pemeriksaan besok merupakan penjadwalan ulang lantaran mantan menakertrans itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (5/9/2023) kemarin dengan alasan menghadiri agenda lain.

Ali Fikri menyampaikan, saat pemeriksaan nanti, KPK akan menggali sejumlah hal yang diketahui Cak Imin terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012 atau saat dirinya menjadi menakertrans. KPK membutuh keterangan Cak Imin untuk membuat terang kasus korupsi yang tengah diusut tersebut.

Ali Fikri juga mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal penanganan kasus korupsi tersebut. Hal ini sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja yang dilakukan KPK.

“Atas penanganan perkara yang bermula dari pengaduan masyarakat ini, maka kami pun mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Ali Fikri.

Sebagai informasi, KPK menyatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. Saat itu, Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.

Jurnalis: Dewo