Jakarta, Indonesia Parlemen – Tiga Media dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Direktur penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketiga Media itu diantaranya Kompas TV, Inilah.com, dan Tempo. Hal itu sangat disayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. AJI menyesalkan tentang laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman atas tiga media ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

“Tindakan Aris itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghambat terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat. Jurnalis dan media yang mencari berita hingga menerbitkan berita dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Rabu (6/9/2017).
Aris Budiman merasa dicemarkan nama baiknya dengan berita dan opini di Majalah Tempo edisi 28 Agustus-3 September 2017 berjudul ‘Penyusup Dalam Selimut KPK.’ Aris melaporkan tiga media itu Selasa, (5/9). Dalam pengaduannya, Aris merujuk isi berita yang dimuat Tempo, bahwa KPK memeriksa direktur penyidikan karena dugaan pelanggaran kode etik akibat membocorkan materi pemeriksaan sampai menghalangi penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Adapun Kompas TV diadukan terkait wawancara eksklusif dalam program ‘Aiman Kompas TV’ dengan narasumber Donald Faris, Koordinator Indonesia Corruption Watch, terkait pernyataan kasus E-KTP. Sedangkan Inilah.com diadukan karena memberitakan Aris diduga meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus e-KTP.
Pengaduan Aris ke polisi, menurut AJI Jakarta, bertentangan dengan UU Pers. Sebab salah satu fungsi pers adalah media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk mengawasi KPK dan pejabat KPK. “Jurnalis yang menjalankan tugasnya tidak bisa dipidanakan karena mereka bekerja untuk kepentingan umum,” ujarnya. (Faiz)