JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Rumah Sakit yang tidak manusiawi harus diberikan sanksi sosial. Salah satunya tidak berobat ke rumah sakit tersebut, demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait atas meninggalnya balita yang ditolak ditangani RS Mitra Keluarga Kalideres karena faktor ekonomi.

“Beri sanksi sosial terhadap RS yang tidak manusiawi, paling tepat adalah jangan berobat ke RS yang tidak manusiawi itu. Berpikirnya hanya uang, tanpa rasa kemanusiaan,” kata Tjahjo, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/0917) siang.

Pernyataan Tjahjo ini berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi Deborah. Bayi itu meninggal lantaran dalam kondisi kritis yang tidak ditangani secara langsung oleh RS karena faktor ekonomi. Orang tua korban, tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan, dan pihak rumah sakit bukan rekanan dari BPJS kesehatan. Deborah meninggal lantaran upaya mencari RS rujukan yang bekerja sama dengan BPJS dan memakan waktu lama.

“Sarusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak memroses pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers,” tegasnya.

Mendagri berharap, ke depan semua pihak bisa mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia memahami, undang-undang yang ada masih lemah dalam mengontrol RS seperti itu. Tjahjo telah memerintahkan Sekjen dan Ditjen terkait di Kemendagri untuk mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah, bupati dan wali kota yang ditembuskan kepada gubernur. Dalam surat itu dia meminta pemda memonitor dan memberikan penyuluhan kepada setiap rumah sakit umum daerah dan khususnya RS swasta agar tidak menolak pasien yang memerlukan tindakan darurat.

“RSUD dan RS swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga,” tegas menteri dari kader PDI Perjuangan ini. (Jones).