JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Di wilayah Kecamatan Kalideres Jakarta Barat kini mulai marak bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Tidak tanggung tanggung, selain gudang, Kantor maupun ruko hanya memiliki IMB rumah Tinggal. Meskipun sudah jelas tampak terlihat bangunan tersebut memiliki Ijin mendirikan Bangunan (IMB) yang di duga akan di jadikan Rumah Toko (Ruko) atau Kantor, namun hingga saat ini belum juga ada upaya tindakan tegas dari aparat Penertiban Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Jakarta Barat dalam melaksanakan sesuai dengan tupoksinya.

“sudah jelas bangunan itu dibangun sebuah ruko dan kantor serta ijinnya rumah tinggal, tapi kenapa masih dibiarkan oleh petugas. Harusnya lekas di tindak sesuai dengan tupoksinya,” ucap Nando salah seorang warga yang di mintai tanggapannya. Nando mengungkapkan, bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan itu diantaranya sebuah kantor dua lantai yang memiliki IMB rumah tinggal dijalan Peta Utara Kelurahan Pegadungan, tepatnya tak jauh dari kantor Kecamatan Kalideres.

Selain itu, bangunan Ruko berdiri hanya memiliki IMB Rumah Tinggal sebanyak 6 unit di jalan Tanjung Pura Raya No.3 L Rt 06/5 Kelurahan Pegadungan.

Nando berharap kepada Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta agar konsisten dalam menindak masalah pelanggaran bangunan di wilayah Kecamatan Kalideres.

“kita berharap adanya tindakan tegas dari Pihak Penertiban Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk menindak lanjutinya. (Leman)