JAKARTA – Jongkwoon dan Seo Sang Won, warga dari Korea Selatan yang di duga sebagai pelaku penculikan bocah berusia 10 tahun, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya pelaku di periksa dan rencananya akan dideportasi ke negara asalnya di Korea Selatan,pada Jumat (3/11) malam besok. 

Dua pelaku penculikan bocah, Ko Hoin (10) tahun,atas nama tersangka Jongkwoon dan Seo Sang Won,dia di periksa dengan di dampingi seorang penerjemah.Selain itu kedua pelaku juga menjalani pemeriksaan pihak Kepolisian Korea dan pihak Kedutaan korea.

“Hari ini ada pemeriksaan dari Kepolisian Korea, didampingi penerjemah dan juga pihak kedutaan Korea, dimungkinkan pemeriksaan selesai malam ini dan besok malam akan dideportasi,” jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.

Selain Kepolisian Korea, penyidik Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sempat melakukan interogasi kepada kedua pelaku. Akan tetapi, proses interogasi kurang maksimal karena terkendala bahasa.

“Hanya sedikit informasi yang bisa kita gali dari pelaku, karena yang bersangkutan bahasa Inggrisnya tidak begitu lancar, sementara bahasa Indonesia juga tidak bisa,” kata Hendy.

Sementara Polda Metro Jaya menerima informasi dari Kepolisian Korea, bahwa korban dibawa pelaku Seo Sang Won dari Korea Selatan pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu. Setelah itu, Hoin dibawa ke Bali bersama tiga anak pelaku Baik Jongkwoon.
Selama dalam penguasaan pelaku, korban tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan orang tuanya karena handphone korban disita pelaku. Pelaku beralasan kepada korban bahwa handphone korban rusak.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (2/11) malam. Jongkwoon ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jaksel bersamaan dengan korban dan salah satu anak Jongkwoon.

Sedangkan Won ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta bersama dua putri Jongkwoon. Wong berencana pulang bersama kedua putri Jongkwoon. (Fajar)