JAKARTA – Salah seorang Pengusaha berinisial TL alias HA, sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak. Bahkan, tak hanya itu pengusaha ini juga langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung.
“Dia ditahan selama 20 hari, sejak 30 Oktober 2017 – 18 Nopember 2017 sesuai surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: B-28/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono, di Kejagung, Kamis (2/11).

Warih menjelaskan penerapan tersangka baru ini sebagai pengembangan dari dua tersangka terdahulu, yang juga pejabat KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ dan AP sebagai PNS pada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan. Dua tersangka sudah dalam status tahanan. Warih menjelaskan kasus ini akan berkembang terus sehingga dapat diungkap secara terang-benderang. “Saya tidak dapat menyebutkan dan menerangkan rinci, karena sudah masuk materi perkara, ” ujarnya diplomatis.

Terkait pemberian hadiah berupa uang sekitar Rp7,1 miliar dalam pengurusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak dari beberapa wajib Pajak Perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilakukan oleh tersangka “TL” alias “HA”.

Pemberian itu dimaksudkan agar Saudara “AP” dan Saudara “JJ” melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak. Tersangka JJ ditetapkan tersangka sejak, 4 Mei 2017 sesuai surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-18/F.2/Fd.1/05/2017

Sedangkan, AP pada 18 Agustus sesuai surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-61/F.2/Fd.1/08/2017. Tersangka “TL” alias “HA” dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Fajar)