TANGERANG – Dua pemuda asal Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang berencana menjual pil Tramadol dan Exymer ke Kepulauan Seribu berhasil di tangkap.

Kapolsek Kronjo Kabupaten Tangerang, AKP Uka Subahkti menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan adalah Kurnaen (16),dan Nopan Heru Herwanto (30). Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Kronjo serta Desa pasilan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 1.045 butir Tramadol dan 584 butir Obat keras itu dikemas dalam puluhan plastik bening siap edar.
“Hasil keterangan, obat berbahaya itu akan dipasarkan salah satu pelaku (Kurnaen-red) di Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa,” kata Uka saat dikonfirmasi, Minggu (5/11/2017) malam.

Uka menjelaskan, para pelaku diamankan oleh anggotanya pada Jumat 3 November 2017. Bermula ketika tim buser mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda tersebut.

“Awalnya kami menangkap K di pelabuhan, Kemudian meringkus NHH. Pil berbahaya itu diedarkan pelaku di Pulau Pramuka dan Pulau Kelapa,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya tengah memburu pemasok obat-obatan yang telah ditarik ijin peredarannya tersebut.

“Pengakuannya sudah dua bulan menjual obat itu. Satu plastik siap edar berisi 4 butir dan dijual seharga 10 ribu rupiah,” ujar Uka.

Akibat perbuatannya itu, Kurnaen dan Nopan kini mendekam di jeruji benci Polsek Kronjo. Kedua pemuda itu dijerat dengan Pasal 196 jo 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, ” tandas Uka. (Jeje)