JEPARA – Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dengan Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menandatangai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait pengawasan pelaksanaan dana desa (DD) di enam belas Kecamatan di Kabupaten Jepara. Kegiatan disaksikan langsung para petinggi desa, camat, Bhabinkamtibmas dan jajaran Forkopinda pada Selasa (21/11/2017) di pendopo kabupaten. 

MoU itu dimaksudkan untuk pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan DD di wilayah Kabupaten Jepara. Penanda tanganan MoU ini merupakan tidak lanjut dari kesepakatan yang di tanda tangangani bersama oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Dengan adanya penanda tanganan tersebut, Kapolsek di seluruh wilayah hukum Polres Jepara mulai saat ini diberi tanggung jawab untuk ikut dalam pengawasan penggunaan anggaran dana desa.

Dalam sambutannya bupati Ahmad Marzuqi mengatakan jangan sampai ada anggapan negative dari para petinggi desa terkait penandatanganana Mou ini. Bupati juga berharap kepada para Babinkamtibmas yang bertugas di tiap kecamatan dan desa, untuk tidak segan mengingatkan para petinggi, jika melihat ada penyimpangan terkait dengan DD. 

“Kedepankan tindakan persuasif dan preventif, karena pada dasarnya kita adalah pendamping masyarakat,” ujar Marzuqi.

Disampaikan bupati, penandatanganan MoU ini merupakan salah satu upaya dalam pengawasan dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa. Tujuannya guna mencegah terjadinya tindak penyelewengan. Seluruh kepala desa diharapkan untuk tidak takut dalam mengelola dana desa tersebut. 

“Keinginan kita pada dasarnya ingin desa sukses mengelola dana desa. Tidak perlu takut dan menjadi tidak nyaman, lakukan saja tugas dan menyejahterakan rakyat melalui dana desa,” tegasnya.

Babinkamtibmas nantinya, ikut terlibat dalam pengawasan mulai dari proses perencanaan, pencairan hingga pelaksanaan fisik di tiap desa. Tidak terkecuali mereka juga ditugaskan untuk mengawasi pengamanan fisik, termasuk tindakan premanisme yang dinilai akan mengganggu proses pembangunan di desa.

Terkait dengan adanya ruang lingkup pengawasan, bupati berharap agar pengelolaan keuangan desa baik DD, ADD, maupun bantuan lainnya agar dikeloa dengan baik. Kedepankan, prinsip transparansi dan akuntabel. Karena jika tidak, akan berimbas pada permasalahan hukum di kemudian hari. 

“Oleh karenanya komunikasi yang baik. jika menemukan permsalahan dirembuk dengan bijaksana. Dan jangan lupa hindari adanya kong kalikong yang tidak benar” pungkasnya. (Rai)