LANGSA -Tertib Aset Pemerintah Kota Langsa dalam pengadaan tanah untuk Perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di Gampong Pondok Kelapa kecamatan Langsa Barö, Kota Langsa Akhirnya dapat diselesaikan secara tuntas. Setelah diadakan Musyawarah bentuk ganti kerugian antara Pihak yang berhak dengan pelaksana Pengadaan Tanah dengan mengikut sertakan instansi yang memerlukan tanah di Gedung Aula Pemerintah Kota Langsa, Jumat (17/11/2017) lalu, pukul 09.30 Wib.

Dalam Musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa Yuliandi Djalil S.SiT. M.H. Selaku Ketua Pengadaan Tanah Untuk Perluasan RTH kota Langsa, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Khairul Ichsan, Perwakilan Camat Langsa Baro, Geuchik Gampong Pondok Kelapa dan Beberapa Perwakilan Dari instansi terkait.

“Disampaikan Bahwa Dalam Proses Rapat tersebut awalnya terjadi perdebatan terkait nilai ganti rugi atas pengadaan tanah yang sesuai oleh pemerintah Kota Langsa Terhadap lahan yang sebelumnya dikelola oleh PT. Perkebunan Nusantara I Kota Langsa,” ujar Yuliandi Djalil.S.SiT.M.H. 

Namun, setelah dilakukan negosiasi kedua pihak Melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Yuliandi maka pencapaian kesepakatan bersama pun terlaksanakan. Pihak PT Perkebunan Nusantara I Kota Langsa Akhirnya menyetujui nilai ganti rugi yang di ajukan oleh pemerintah Kota Langsa yang nilai ganti tersebut berdasarkan tim Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPPSIH) Wiryadi Dan Rekan.

Dalam hal ini, perluasan Ruang Terbuka Hijau Yang dilakukan Pemerintah Kota Langsa digunakan Untuk Pemanfaatan Kepentingan Umum Masyarakat Kota Langsa. (Iqbal)