ACEH TAMIANG – Tujuh belas hari yang lalu, tepatnya tanggal 15 Nopember 2017, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Rio S Djambak, melalui Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Erwin Zudma SIK, menyampaikan kepada awak media bahwa mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang merupakan mantan Kepala BKPP Aceh Tamiang, berinisial SY, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada pegawai honorer formasi Katagori II yang sejumlah 672 orang.
Dan dikabarkan bahwa SY akan kembali diperiksa oleh pihak penyidik Dirkrimsus Polda Aceh, Kamis (07/12/2017) mendatang. Entah ada kaitannya atau tidak, beredar informasi bahwa pada hari Senin 04 Desember 2017 besok, Bupati Aceh Tamiang akan menggelar pertemuan yang bersifat ‘penting’ dengan 20 (dua puluh) PNS dari Formasi Tenaga Honorer K II.

Berdasarkan temuan www.indonesiaparlemen.com Sabtu (02/12/2017), Bupati Aceh Tamiang telah melayangkan surat undangan bernomor: 005/3478, tertanggal 29 November 2017. Surat undangan yang bersifat penting itu ditujukan kepada para Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Surat undangan yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST tersebut menyampaikan, dalam rangka tertib Administrasi Kepegawaian, khususnya bagi PNS dari Formasi Tenaga Honorer Katagori II, meminta kepada para Kepala SKPK untuk dapat menginformasikan pada PNS dari Formasi Tenaga Honorer Katagori II, agar dapat hadir ke Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Senin (04/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB s/d Selesai.

Pada lampiran surat undangan, disebutkan nama-nama 20 (dua puluh) PNS dari Formasi Tenaga Honorer K II yang diundang oleh Bupati Aceh Tamiang, yakni;

01. Adi Syahputra, SDN Seunebok Cantek

02. Buchari, A.MA, SDN Sekumur

03. Desprianti Yus, S.Pd.SD, SDN 2 Ksp

04. Budi Darmadi, SDN Harum Sari

05. M Dirhamsyah, S.Pd, SMPN Bendahara

06. Mashitah, SMKN Bendahara

07. Fatmini, S.Ag, SMKN 1 Karang Baru

08. Arifah, Dinas Pendidikan

09. Ismail, Dinas Kesehatan

10. Irwani, RSUD Aceh Tamiang

11. Joni Tanama, Dinas Kesehatan

12. David Hidayat, Dinas Kesehatan

13. Teti Rahayu, Dinas Kesehatan

14. M. Ardiansyah, BKPDSM

15. Zainal Abidin, Dinas Kesehatan

16. Eko Feryansyah, Badan Kesbangpol

17. Muhammad Toha, Setdakab

18. Aidil Putra, Setdakab

19. Zulkhairi, Setdakab

20. Nur Rahmat Hidayat, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.

Saat berita ini ditayangkan, Indonesia parlemen. com belum dapat mengkonfirmasi Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati ST. (Iqbal)