PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mulai menerapkan pendaftaran perizinan usaha secara daring atau online.
Mulai saat ini, para pemohon sudah bisa mengajukan perizinan online terhadap 6 jenis izin dengan mengakses lamam bpmptsp.pandeglangkab.go.id.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Surya Darmawan dalam sosialisasi Perizinan Simpadu di Aula DPMPTSP mengatakan, dengan diberlakukannya sistem perizinan secara online, maka akan lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus izin karena mampu memangkas waktu dan biaya.

“Selain itu, pemohon juga dapat memonitor langsung proses perizinan fitur tracking izin. Sehingga pemohon bisa mengetahui proses izin yang sudah diurus oleh petugas. Kemudian pemohon bisa mengajukan dari manapun dengan fitur ini. Dan yang lebih penting dapat menekan praktik percaloan,” ujarnya, Jum’at (8/12/2017).

Surya menuturkan, sebetulnya sistem daring itu sudah mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2017 lalu.

Namun karena masih banyak yang perlu dibenahi, maka DPMPTSP terus berupaya lakukan perbaikan agar lebih sempurna. Apalagi hal ini adalah bentuk tindaklanjut dari koordinasi dengan lembaga KPK.

“Sebetulnya sudah mulai diakses pada tanggal 17 Agustus 2017 lalu, namun belum berjalan sempurna. Dari situ, DPMPTSP terus membenahi perangkat. Terlebih, ini juga merupakan bentuk tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK,” sambungnya.

Melalui pendaftaran secara daring, maka pemohon hanya membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk memperoleh sertifikat pendaftaran.

Keunggulan lain yang didapatkan, yakni DPMPTSP langsung memberitahukan kepada pemohon apabila sertifikat mereka telah selesai di proses.

“Pemohon bisa mendapatkan keterangan bahwa permohonannya sudah selesai, baik lewat email maupun pengiriman langsung ke alamat pemohon melalui Pos,” tuturnya semangat.

Sejak diuji coba tambah Surya, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 1.100 sertifikat pemohon. Adapun 6 jenis perizinan yang bisa diakses secara daring, meliputi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

“Namun demikian, tahun depan kami menargetkan bisa mendaringkan lebih dari 100 jenis perizinan. Maka dari itu, DPMPTSP akan menambah server pada tahun mendatang agar proses perizinan tidak mengalami gangguan”, tandasnya.(Herman)