SLEMAN – Islam tidak mengharuskan sistem negara berbentuk khilafah. Itu karena tidak ada sumber atau perintah untuk mendirikan sebuah sistem kenegaraan berbentuk khilafah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyatakan khilafah bukan dari Alquran dan Alhadis, tapi ciptaan ulama.
“Bukan berarti khilafah itu tidak ada, bukan berarti khilafah tidak wajib meskipun tidak ada dalilnya,” ujarnya kepada wartawan usai acara Refleksi Kepahlawanan Prof Lafran Pane di Universitas Negeri Yogyakarta, Rabu (13/12/17) siang.

Dalam acara itu diisi pembicara-pembicara lain seperti Prof Siti Zuhro, Sjafri Sairin dan Ikram Parwiroputro. Turut hadir sejumlah keluarga Lafran Pane, dan segenap keluarga besar HMI.

Mahfud mengatakan, para pengusung khilafah mengakui bahwa tidak ada dalil di dalam Alquran dan Alhadis yang menjelaskan tentang khilafah. Namun mereka tetap meyakini khilafah wajib dilaksanakan.

Bukan lagi wajib bagi muslim untuk melaksanakan khilafah, tetapi sudah masuk fitrah. Fitrah ini tidak bisa dihindari, menurut Mahfud tidak ada sumber atau perintah untuk mendirikan sebuah sistem kenegaraan berbentuk khilafah. “Sistem pemerintahan itu beda-beda, terserah negara masing-masing,” tegasnya.

Dia pernah mengatakan, konsep negara dalam Islam sangat beragam. Banyak ulama terdahulu berbeda pendapat mengenai sistem kenegaraan dalam Islam. konsep khilafah ulama terdahulu yang diterapkan di sebagian jazirah Arab adalah konsep sistem negara yang sesuai dengan masanya.

“Indonesia bagian dari bentuk ijtihad, sama dengan Saudi yang ijtihad sendiri. Turki sendiri, Iran sendiri, Pakistan sendiri. Kita ijtihad sendiri,” imbuhnya. (Jones)