IDI – Sedikitnya 11 pelanggar Syari’at Islam mendapat hukuman cambuk di muka Umum, adapun proses pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Jum’at, (15/12/2017). Kesebelas terpidana yang di eksekusi kali ini adalah kasus maisir (Perjudian- red).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Aceh Timur, setelah sebelumnya hukuman cambuk resmi diberlakukan bagi para pelanggar Syari’at Islam di Provinsi Aceh.

Adapun terpidana kasus maisir (judi) yang dieksekusi cambuk masing-masing yakni MZ (14 kali), AF (9 kali), MI (9kali), AS (9 kali), Z (9 kali), RL (9 kali), ZL (5 kali), IF (5 kali), S (5 kali), H (5 kali) dan MW (5 kali).

Seperti halnya di beberapa kabupaten/kota lain di Aceh, prosesi pelaksanaan hukuman cambuk selalu menarik perhatian dan menjadi tontonan warga sekitar. Terbukti dengan membludaknya warga yang hadir memadati halaman Masjid Agung Kota Idi siang tadi.

Dalam kesempatan tersebut turut dihadiri oleh, Asisten II Setdakab Usman A. Rachman, Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, Kajari Aceh Timur M. Ali Akbar, Kepala Mahkamah Syari’ah Negeri Idi Said Safnizar, Kadis Syari’at Islam Rusdi dan Wakil Ketua MPU Aceh Timur serta Kasatpol PP dan WH Adlinsyah. (Zul)