ACEH TIMUR – Satres Narkoba Polres Aceh Timur Tangkap salah seorang ibu rumah tangga yang diduga kurir sabu sabu. Kegiatan dilakukan pada Hari Rabu (03/01/18 , sekira pukul 15:30 wib, di Kabupaten Aceh Timur.
Palaku yang di duga sebagai kurir sabu sabu Rosmawati binti Nurdin(alm), 39 Thn pekerjaan Ibu rumah tangga Dsn Lhok Jok, Gampong Buket kuta Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.

Barang Bukti yang disita, 23 (dua puluh tiga) bungkus paket kecil yang disimpan didalam botol plastik bekas obat batuk yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,82 gram. 1 (satu)  buah handphone warna hitam merk Evercoss. 1 ( satu ) buah dompet ukuran sedang warna pink / merah jambu.

Kronologis Pengungkapan Pada pukul 14:30 wib pers Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Titi Baroe ada pengedar narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut,pers Unit opsnal yang dipimpin oleh KBO bergerak ke tempat kejadian perkara yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi tempat kejadian perkara , kedatangan anggota Satresnarkoba diketahui oleh salah seorang pelaku, kemudian langsung melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas, selanjutnya oleh pers segera dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara tepatnya pada sebuah gubuk , didapati seorang perempuan yang ditemukan padanya  berupa 23 (dua puluh tiga) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi terhadap saudari Rosmawati bahwa barang tersebut milik saudara Akli (nama panggilan) yang sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara, dan atas pengakuan saudari Rosmawati bahwa dia dititipkan oleh Akli barang bukti berupa sabu tersebut untuk diperjual belikan.

“Untuk selanjutnya tim opsnal membawa & mengamankan pelaku & barang bukti ke Polres Aceh Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Timur melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung. (M Fahmi)