LANGSA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Dibantu BNN Pusat dan BNN Kota Langsa, Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.00 Wib berhasil menangkap dua tersangka pelaku sindikat narkoba jaringan Internasional.

Tersangka ditangkap tim anti dadah itu di jalan Raya Medan-Banda Aceh tepatnya di dsn Genevo, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala BNN Aceh, Brigjenpol Faisal Abdul Naser,MH dalam konfrensi pers, Rabu (24/01) di halaman kantor BNN Kota Langsa mengatakan, kedua tersangka inisial MI (27), warga dsn Kayee Adang, Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Serta AF (28), warga dsn Bineh Bangka, Gampong Meunasah Manyang, Keamatan Muara, Kota Lhokseumawe.

Faisal mengatakan,penangkapan kedua tersangka itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya aktifitas penyelundupan narkotika jaringan Internasional Aceh-Penang melalui jalur laut menggunakan perahu motor ke wilayah perairan Aceh.

Mendapat info berharga tersebut tim gabungan, BNN Pusat, BNN Aceh dan BNN Kota Langsa melakukan penyelidikan. Hasilnya tim menangkap salah satu tersangka IM saat itu sedang mengendarai Sepmor dengan membawa tas.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh tim, dari dalam tas tersangka ditemukan 7 (Tujuh) bungkusan diduga berisi narkotika Shabu dan 3 (tiga) bungkusan ekstasi,
selanjutnya petugas melakukan pengembangan,” ungkapnya.

“Hasil pengembangan tersebut, tim menangkap tersangka AF di rumah orang tuanya di Jalan Gajah Mentah, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur,” terangnya.

Menurutnya, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini kedua tersangka akan di proses di BNN Pusat guna penyelidikan lebih lanjut. (Yuni)