LANGSA – Kepala Seksi (Kasie) Rehabilitasi BNN Kota Langsa, Ir Zulkifli Ali SPdI saat ditemui media sangat mengapresiasi kinerja Pemerintahan Kota (Pemko) Langsa melalui Walikota atas persyaratan wajib bebas narkoba bagi para pekerja di Dinas Pemko.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemko Langsa mensyaratkan wajib bagi pekerja di Dinas Pemko Langsa untuk test urine.

Hal tersebut sebagai tahapan terhadap Persyaratan Pengambilan SK Tenaga Honorer/Kontrak dan Harian Lepas untuk pekerja di Dinas Pemerintahan Kota Langsa membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba disertai Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000.

Surat bernomor PEG.800/1272018 yang ditujukan kepada para kepala SKPK di lingkungan Pemko Langsa masing-masing tersebut ditandatangani oleh Samino SH a.n. Walikota Langsa, BKPSDM Kota Langsa.

Di dalamnya disebutkan bahwa apabila para pekerja di dinas Pemko Langsa tidak menyertakan Surat Keterangan Bebas Narkoba, maka mereka tidak dapat mengambil SK Tugas untuk 2018, dan dengan demikian tidak lagi terdaftar sebagai Tenaga Honorer/Kontrak maupun Harian Lepas.

Salah satu pekerja Honorer Pemko Langsa, Saiful (31 tahun), berstatus pekerja honor di MPU, mengatakan ada lima dinas antaranya; PU, MAA, Baitul Mall, MPU, Dinas Kebersihan yang hari ini melaksanakan test urine.

“Bagus, ke depan semoga semakin baik, kami apresiasi persyaratan yang diwajibkan atas pekerja di Pemko Langsa harus bebas penyalahgunaan narkoba,” jelasnya saat antri mendaftar test urine di lokasi BNN Langsa.

Zulkifli menjelaskan bahwa hari ini Rabu, (24 /1) merupakan hari terakhir bagi seluruh pekerja Honorer/Kontrak maupun Harian Lepas Pemko untuk melakukan test urine di BNN Kota Langsa.

Sekitar lima tahun bekerja di BNN, Zulkifli mengaku sangat proaktif membantu BNN khususnya terhadap 66 Desa di Langsa yang menjadi wilayah kerjanya.

Sejak tahun 2012 ia diangkat menjadi Kasi Pencegahan selama 3 (tiga) tahun, lalu selanjutnya menjabat Kasi Rehabilitasi di BNN Kota Langsa. (Yuni)