KOTA TANGERANG – Polisi berhasil mengungkap pelaku yang menewaskan seorang ibu dan dua orang putri nya pada hari Senin 12 Februari 2018 yang lalu, di Perumahan Taman Kota Permai ll, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Hanya butuh waktu 1X24 jam pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan tersangka yang menjadi misteri serta penuh tanda tanya.

Dari hasil identifikasi, pihak Kepolisian menetapkan Muchtar Effendi alias Abi (60) suami sirih korban yang menjadi tersangka.
Motif pelaku menghabisi istri serta dua anak tirinya lantaran himpitan ekonomi.

“Berdasarkan keterangan dari hasil outopsi ketiga korban ada luka bekas tusukan diperut serta leher,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Harry Kurniawan, Selasa 13 Februari 2018.

“Suami dari korban dalam keadaan luka parah, hasil keterangan awal serta petunjuk, kita tetapkan Muchtar Effendi suami sirih korban sebagai tersangka pembunuhan sadis ini,” tegasnya.

Harry mengatakan, pelaku menghabisi isteri dan dua anak tirinya lantaran kesal tanpa sepengetahuannya sang isteri mengambil angsuran mobil.
Sebelum kejadian sekitar 3 hari sempat terdengar keributan antara korban dengan suami sirinya.

“Korban melakukan jual beli mobil yang tidak disetujui oleh pelaku, cekcok mulut selalu terjadi selama tiga hari didalam rumahnya, pelaku naik pitam akhirnya terjadi pembunuhan,” katanya.

Lanjut Harry memaparkan, pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi ketiga korban disembunyikan dalam lemari kamar belakang, dimana pelaku ditemukan dalam keadaan luka parah.

“Kami mendapatkan keterangan setelah mengunjungi Polri, bahwa pelaku menghabisi isteri dan anak tirinya menggunakan senjata tajam (Sajam) yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” terangnya.

Harry menambahkan, Saat ini suami sirih korban (pelaku) masih menjalani perawatan intensif dirumah sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, pelaku dijerat pasal 338 dan 340 kuhp, dengan ancaman kurungan seumur hidup dan atau hukuman mati,” pungkasnya. (Glen/Igor)