KABUPATEN TANGERANG – Keberadaan galian yang mengangkut tanah dengan menggunakan alat berat, di Kampung Cibebek Rt 01/01, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, menuai banyak protes warga Desa Kemiri.

Pasalnya, selain tidak berizin galian tersebut dinilai merusak ekosistem, dan juga berpotensi mengganggu aktivitas jalan utama Desa Kemiri.

“Kita akan lihat aktivitasnya dahulu, pengupasan tanah (Katenfil) atau galian, jika memang aktivitasnya bukan katenfil maka pihak Kecamatan akan menutup galian tersebut,” tegas Camat Kemiri, Haji Madisa, Selasa 20 Februari 2018 siang.

Madisa melanjutkan, mengenai pembuatan perizinan aktivitas terlebih dahulu di kantor Desa, kemudian Kepolisian, Koramil dan Kecamatan, tapi itu izin untuk katenfil tidak untuk galian.

Kasie Trantib Kecamatan Kemiri, Budi Kris Purnomo mengatakan, aktivitas tersebut bukan galian, hanya pengupasan bukit yang pada saat itu tertunda, untuk perizinan sedang di urus.

“Aktivitas baru berjalan sekitar 3 hari lebih, saat kami kroscek ke lokasi sedang membuat badan jalan belum ada galian, sedangkan standarisasi galian sedalam 1 meter lebih, dan pihak pengelola sudah datang memberi datanya ke kami,” katanya.

Kepala Desa Kemiri, Jamaludin saat ditemui dikantornya membantah adanya aktivitas katenfil dilokasi tersebut, ia menduga aktivitas tersebut galian tanah.

“Sudah kesepakatan dari masyarakat untuk menutup aktivitas tersebut, setelah di cek legalitasnya belum ada izin, untuk kedapannya pengelola agar membuat izin bilamana melakukan galian,” pintanya.

Sementara itu Kepala Desa Klebet, A’ang Holid ketika ditemui dirumahnya menjelaskan, aktivitasnya memang belum membuat izin dikantor Desa Klebet, namun kegiatannya sudah berjalan beberapa hari.

“Kegiatan memang sudah berjalan meski belum mengantongi izin, masalah izin sempat saya pertanyakan kepada aparatur Desa Klebet (Jaro), selama kegiatan tidak meresahkan masyarakat, untuk pembuatan izin tidak masalah,” tandasnya. (Glen/Igor)