KOTA TANGERANG – Dua orang pelaku pengeroyokan ditangkap Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (10/3/2018). Di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Sebelum Polisi menangkap kedua pelaku, sempat viral video saat korban inisial WA (13) di aniaya dua orang wanita inisial LS (15) dan YIZ (15) disebuah rumah kosong, sekitar pukul 14:30 WIB, Jumat (9/3/2018) yang lalu.

“Kasus ini kami tindak lanjuti berawal dari video yang viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu yang lalu,” ucap Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi, saat gelar konfrensi pers diloby Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (11/3/2018) siang.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, kemudian tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), berhasil menangkap 2 orang wanita remaja yang diduga pelaku penganiayaan di video tersebut.

“Pelaku kami tangkap beserta barang bukti, dan dijerat pasal 76c, undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan kekerasan, hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kedua pelaku mengakui, korban WA adalah teman bermainnya, mereka melakukannya atas dasar cemburu melihat korban WA chatingan di facebook (FB) dengan kekasih LS.

“Kesal lah lihat chatingannya WA sama cowo saya di medsos, diduga WA mau merebutnya dari saya, akhirnya terpaksa melakukan hal ini, agar dia merasakan seperti yang saya rasakan sakit hati,” pungkasnya. (Igor)