JAKARTA – Malang sudah nasib yang tak dapat dipungkiri oleh seorang gadis berinisial SA (11), warga Jalan Bakti 4 RT. 09/04, Kemanggisan, Palmerah Jakarta Barat.

Tak kuasa menghindari akibat ulah seorang pelaku pria paruh baya berinisial DM (40), sehingga gadis belasan tahun tersebut, menjadi korban pencabulan.

Aksi bejat pelaku, umpama pepatah, (Dikasih Hati, Minta Jantung), ironisnya pelaku ternyata seorang teman ibu korban yang sudah hidup bersama-sama dalam satu rumah sejak dua bulan lalu.

Pencabulan bermuara ketika kondisi rumah sedang sepi, pelaku mengajak korban kekamar, dan meminta korban melepaskan pakaian, kemudian kemaluan korban dimasuki jari tangan kanan pelaku, pekan lalu.

Mendengar kejadian itu, seorang bibi korban bernisial ALHB (28), langsung melapor ke Mapolsek Kembangan Jakarta Barat, usai korban bercerita lebih dulu kepada sang bibi yang baru tiba.

Atas dasar laporan yang dihimpun, Unit Reskrim Polsek Kembangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Vernal Armando Sambo Sik, sehingga berhasil menangkap pelaku dirumah tersebut usai melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

” pelaku tidak berkutik saat kami tangkap usai berada didalam rumah yang belakangan digunakan untuk mencabuli korbanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Armando Sambo Sik didampingi jajaranya, senin (26/3/2018).

“Akibat Tindak Pencabulan Terhadap Anak, maka itu pelaku mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kembangan Jakarta Barat,” sambungnya.

“Atas semua perbuatanya pelaku kita jerat Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (Herpal)