TANGERANG SELATAN – Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany bersama dengan Kepala Kejasaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga menandatangani surat perjanjian kerjasama (MOU) antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin (26/3/2018).

Penandatanganan yang dilakukan di Gedung 1 Puspemkot Tangsel tersebut dihadiri oleh para pejabat kepala OPD Pemerintah dan perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Tangsel.

Walikota Tangsel, Airin mengatakan dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang pertama ini dapat membantu kinerja pemerintahannya terutama terkait penyelesaian dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara.

“Kami berharap dengan ditandatanganinya piagam kerjasama ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat terbantu dalam pemanganan dan penyelesaian hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Selain itu, Walikota Tangsel dua periode ini berharap dengan kehadiran korps Adhiyaksa di Tangsel ini dapat memberi masukan dan pertimbangan bidang hukum terutama terkait tugas dan wewenang pemerintah daerah.

“Selain itu kami berharap Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dapat pula memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum lainnya dalam menjalankan tugas dan wewenang dalam pemerintahan daerah,” jelasnya,

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bima Suprayoga menjelaskan harapan dan visi misinya dalam memimpin Kejari Tangsel.

“Tugas kami bukan hanya mengatasi masalah, tapi kalau bisa mencegah adanya masalah perdata dan lain sebagainya, jangan sampai ada gugatan. Semua kita kawal,” jelas Bima.

Dia pun mengatakan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan kedepan harus bisa menjalankan tugasnya secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Untuk memenuhi itu, kami harus bisa bersinergi dengan pejabat Tangerang Selatan,” ujarnya. (ade/Glen)