KABUPATEN TANGERANG -Perusahaan daerah pasar Kerta Raharja (PD pasar) kabupaten Tangerang, menarik karcis harian kepada pedagang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang diterapkan kepada PD Pasar selaku pengelola pasar yang memiliki 24 pasar tradisional di seluruh wilayah kabupaten Tangerang.

Pasalnya, penarikan karcis harian tersebut sangat memberatkan pedagang yang berada di pasar tradisional kampung Melayu kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang yang setiap hari di kenakan biaya untuk lapak terbuka Rp4000 rupiah persatu lapak setiap hari, berbeda dengan yang memiliki kios Rp5000 rupiah per hari, belum lagi pada saat pedagang libur dan menutup kios atau lapaknya, keesokan harinya pedagang tersebut membuka lagi lapak atau kiosnya, maka dikenakan pembayaran 2 kali lipat, ironisnya lagi pada saat tgl merah atau hari libur besar, PD pasar unit kampung Melayu tetap menarik karcis harianya tanpa mengenal libur

Ketika Indonesiaparlemen.com, menemui salah satu pedagang penjual daging sapi, di pasar kampung Melayu menjelaskan dirinya berjualan di kampung Melayu semenjak pasar ini jadi, sebenarnya waktu awal sosialisasi terkait dengan penarikan karcis harian oleh PD pasar itu sudah benar, sampah Rp 1000 rupiah, kenamaan Rp1000 rupiah, karcis harian Rp1000 rupiah, jadi perhari itu Rp 3000 rupiah per harinya.

“tapi ko kesini-sini malah naik terus saat kami pedagang tanya katanya itu sudah aturan dari pusat, yah namanya kami pedagang pak tidak mau panjang lebar mempertanyakan masalah itu karena kami nga mengerti masalah begituan, cuman itu menjadi pertanyaan dalam hati kami kelebihan dari karcis harian itu di kemanakan, harapan kami sebagai pedagang, subsidi silangkan iuran-iuran harian yang bijaksana agar tidak membebani pedagang,” kata pedagang daging sapi yang enggan mau di sebutkan namanya.

Dirinya merasa heran mengenai sampah juga 2 sampai 3 Minggu baru di angkat sekali sampai baunya sudah menyengat, itupun kalau para pedagang sudah marah-marah ke PD pasar baru di angkat, seharusnya itu sudah merupakan tanggung jawab pihak PD Pasar.

“Terkait mengenai pendataan pasar saat ini belum maksimal pendataan pedagang infrastruktur. Sehingga kami pedagang maupun konsumen senang juga kalau ada tata kelola dengan baik dari pihak PD pasar selaku pengelola,” tandas pedagang tersebut.

Pasar adalah salah satu tempat perputaran uang terbesar untuk mendorong perekonomian daerah lewat APBD ke kas daerah, lewat peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 86 tahun 2004 tentang susunan organisasi dan tata kelola perusahaan daerah pasar niaga kerta Raharja kabupaten Tangerang, pemerintah memberikan kepercayaan kepada pihak pertama dalam hal ini PD pasar Kerta Raharja selaku pengelola, sesuai dengan visi perusahaan daerah pasar kerta Raharja kabupaten Tangerang, agar Terwujudnya profesionalisme menejemen perpasaran yang berorientasi pada efisiensi, efektivitas kegiatan operasional dalam rangka meningkatkan kinerja, sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat. (Yandri)