JAKARTA – Terkait Maraknya Bangunan Melanggar, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat Dinilai Tidak Bekerja Maksimal. Seperti yang terjadi pada bangunan 2 Lantai di segel di jalan Jaya 4 kecamatan cengkareng, kelurahan cengkareng barat RTRW 005/014. Bangunan tanpa ( IMB), di Kelurahan Kedoya Selatan RT. 13/05 Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat dan juga Bangunan Gudang dengan (IMB) Real Estate di jalan kamal raya No. 21 rt.012/009 Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Serta bangunan 2 lantai tanpa IMB di Jalan Setia Jaya 8 RT/RW.005/08 No.40 Kel. Jelambar Baru. Terakhir di Ruko Seribu Blok N, No 25/26. Kelurahan Cengkareng Barat. Kec. Cengkareng Ruko 4 lantai tidak ada IMB. Ke- 5 bangunan besar itu lepas dari pengawasan dan tindakan pejabat terkait.

Beragam permasalahan soal legalitas bangunan, mulai dari bangunan yang tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan sampai dengan bangunan yang di segel, ironisnya hal itu sedia kalanya masih terus merebah di tubuh Ibu Kota, khususnya di Jakarta Barat.

Bangunan yang sudah disegel, meski tanpa IMB, namun aktifitas membangun sebanyak 15 kontrakan masih terus dilakukan, berada di Jalan Jaya 4 RTRW 005/014, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya ada juga yang mendirikan bangunan baru Real Estate akan tetapi di duga akan di bangun gudang, terjadi di jalan Kamal Raya No. 21 RTRW 12/009 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Di sisi lain ada juga yang mendirikan bangunan baru untuk kantor, di duga hanya memilik IMB rumah tinggal, terdapat di jalan Angrek Neli Murni No. 107A RTRW 015/001 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Selain dari itu ada dari puluhan bangunan yang rencananya akan di buat kontrakan berdiri tanpa IMB bertempat di RTRW 13/05, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“ini sebagai bukti bahwa lemahnya pengawasan dan penertiban bangunan di Jakarta Barat,” kata Asep warga sekitar ketika menanggapi persoalan ini, pekan lalu.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Dewan Kota Jakarta Barat, H. Muhamad Maskur mengatakan, Seharusnya jika memang akan membangun, alangkah baiknya harus terlebih dulu melengkapi IMB. “Kalau memang masih melanggar, jangan ada pembiaran, dan ikuti aturan yang ada,” kata H. Maskur.

Di samping itu Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, di Jakarta Barat, sejak dulu masalah pelanggaran soal bangunan sudah marak sejak tahun 1976. Maka dari itu Pak Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan surat tersebut tahun 1976.

“Saran saya sebaiknya pelanggaran bangunan itu dilaporkan ke Sudin Citata biar diambil tindakan adminstrasi sampai Segel. Kalau sudah keluar surat Segel, biar kami stop pekerjaanya. Nanti akan kami tindak dan kami sita alat – alat bangunan, sehingga aktifitas pembangunan tidak berlanjut karena di stop dan alat nya di sita sama Satpol PP,” ujarnya.

Dikatakan Kasatpol PP, pihaknya baru menerima sebanyak 12 unit bangunan melanggar yang diajukan pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan untuk dilakukan penertiban.
“Baru 12 bangunan dan itu bisa saja bertambah hingga dua puluh. Kita akan tindak lanjuti setelah Standar Operasional Prosedur (SOP) turun dari Dinas Satpol PP Provinsi DKi Jakarta,” tutupnya. (Red)