JAKARTA – Pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018 ini akan lebih besar. Selain PNS aktif, tahun ini THR juga akan diberikan kepada pensiunan.

Selain itu, besaran THR untuk PNS aktif di tahun ini juga bakal lebih tinggi dibanding sebelumnya. Komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

“Dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya. Jadi tukin ditambah gaji pokok,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur di Gedung Bank Indonesia, Senin (9/4/18) siang.

Dia mengatakan, pencairan THR tersebut dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Sama seperti tahun lalu, jadi waktunya tidak ada perubahan. Biasanya kalau tahun lalu THR sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni,” tegasnya.

Asman juga mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dengan pencairan THR dan gaji ke-13 ini.

“Sudah kita koordinasikan ke Menteri Keuangan, yang jelas tidak ada perubahan dalam hal waktu. Dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin,” ujarnya.

Bila tidak ada perubahan waktu pencairan THR dengan tahun lalu, maka diperkirakan PNS dapat menikmati THR pada 10 hari sebelum Lebaran, atau pada minggu ke-dua Juni 2018. (Truspaldi/Jones)