JAKARTA – Isu serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia terus berhembus. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Namun, kenyataan jumlah TKA di Indonesia masih lebih sedikit jika dibandingkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara lain. Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengajak masyarakat yang selama ini khawatir dengan dampak dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melihat data terkini.

Melalui paparan data, Menaker ingin masyarakat mendapat pemahaman dan membuktikan sendiri, apakah benar pandangan Indonesia dibanjiri TKA atau tidak. TKA di Indonesia jumlahnya masih sangat kecil, rasional, dan terkendali.

“TKA di Indonesia per akhir 2017 kemarin 85.974 orang,” jelas Hanif saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/18) siang.

Menurutnya, ada dua cara untuk mencari perbandingan dan menentukan apakah TKA benar telah membanjiri Indonesia, yakni dengan menghitung berapa jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau membandingkan TKA di negara-negara lain.

Jika dibandingkan dengan TKA di negara lain, ‎jumlah TKA masih jauh lebih banyak. Contohnya di Singapura jumlah TKA seperlima dari jumlah penduduknya. Bahkan di Uni Emirat Arab (UEA), jumlah TKA melebihi jumlah penduduknya. Sedangkan jumlah TKI di luar negeri masih jauh lebih besar.

Hanif menyebut jumlah TKI berdasarkan data yang dihimpun oleh World Bank. “TKI kita itu besar, kalau pakai survei World Bank ada sekitar 9 juta per akhir 2017. 55 persennya ada di Malaysia, 13 persen di Saudi Arabia, 10 persen di China atau Taipei, dan di negara-negara lain,” tutur Hanif.

Jika merujuk data TKA di beberapa negara, Hanif mengambil contoh Singapura yang satu per lima warga di sana adalah TKA. Keberadaan TKA yang besar juga bisa ditemui di Qatar, Uni Emirat Arab, di mana jumlah TKA di sana hampir sama dengan jumlah penduduknya. Dia juga menyinggung tentang kekhawatiran jumlah TKA asal China di Indonesia. Menanggapi hal itu, Hanif menilai justru TKI yang menyerbu China, bukan TKA asal China yang membanjiri Indonesia.

“Hingga akhir tahun 2017, TKI di China sekitar 24.800-an orang. Jadi, sebenarnya kita yang membanjiri China dengan tenaga kerja kita, bukan TKA China yang berbondong-bondong ke sini, karena jumlahnya signifikan,” tegasnya.

Dirinya turut mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan Perpres 20/2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah investasi dari luar negeri masuk ke Indonesia, namun tidak menghilangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.

TKA yang bekerja di Indonesia tidak mudah, karena harus memenuhi perizinan dan syarat yang banyak dan ketat. Antara lain memiliki keterampilan dan profesional. Selain itu, TKA yang bekerja di Indonesia juga tidak boleh sembarangan menempati posisi pekerjaan.

‎”Tetap ada pengendalian, mekanisme pengawasan, penegakan hukum, dan sebagainya. Pekerja kasar, masih dilarang untuk lindungi tenaga kerja kita,” ujarnya. (Truspaldi/Jones)