JAKARTA – Guna memberi efek jera kepada pemilik bangunan yang nakal, Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan Kec. Grogol Petamburan diminta tindak bangunan di Jl. Dr. Latumenten III No. 54A, RTRW 011/005. Kel. Jelambar. Kec. Grogol Petamburan.

Pasalnya, berdasarkan pantauan dan hasil dilapangan, bangunan tersebut menggunakan ijin rumah tinggal hanya 1 unit 3 Lapis selain itu melanggar Garis Sepadan Jalan, Garis Sepadan Bangunan habis, kedua Ijin Rumah tinggal, namun fisik tidak sesuai dengan ijin. fisik dilapangan Rumah Kontrakan 8 Unit yang seharusnya rumah hunian tempat tinggal yang di buat bisnis. Bangunan tersebut juga sudah disegel yang dipasang didalam dan tidak terlihat.

Sementara itu, menurut Camat Grogol Petamburan (Gropet), Achmad Sajidin mengatakan wilayah pengawasan bangunan bermasalah akan dilanjutkan yang berwenang. “Nanti saya 87 kan ke citata dan satpol pp kota JB, Eksekutor sekarang adalah Satpol PP kota. Ok…saya bantu sampaikan ke Pihak berwenang,” terangnya kepada wartawan.

Sangat disayangkan Kasudin CKTRP Jakarta Barat, Bayu Aji selalu enggan berkomentar dan tidak pernah menanggapi. (Asep)