TANGERANG – Kuasa hukum terdakwa sidang pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram, merasa kecewa dengan saksi ahli yang diajukan oleh Polres Metro Tangerang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena tidak memenuhi prosedur sebagai saksi ahli Pengadilan Negeri Tangerang. Senin, (21 Mei 2018).

Menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

“Keterangan saksi tadi menurut kita sangat membingungkan dan tidak kompeten sebagai saksi ahli,” jelas kuasa hukum terdakwa Indra Tarigan

“Bahkan kelihatan sekali rekayasa dan keterangan saksi dari Disperindag pun agak rancuh,” tambahnya

Karena, Lanjutnya. mereka juga taunya setelah di Polres bahkan sangat tidak ada korelasinya dengan kasus sekarang mereka di hadirkan dan sangat kelihatan direkayasa.

Alat bukti keterangan ahli ditempatkan dalam urutan kedua sebagaimana yang disistematisasikan dalam Pasal 184 KUHP.

“Ini menunjukan bahwa alat bukti tersebut berpengaruh penting dalam pembuktian yang dimana penyidik, penuntut, maupun hakim belum jelas atau terang memandang suatu tindakan pidana,” pungkasnya. (Ridho)