TANGERANG SELATAN – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pagedangan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Iwan Wahyuda, seorang buruh pabrik di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Dua tersangka, yakni Sutrisna dan Anwarudin, memperagakan 24 adegan.

“Rekontruksi Ada 24 adegan. Adegan utama, kedua tersangka menghunjamkan pisau ke bagian tubuh korban, ada di adegan ke-16,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada wartawan, Selasa (10/7/2018).

Awal rekonstruksi dimulai di kontrakan tersangka di Jalan Ciakar, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Lalu kedua tersangka memperagakan adegan membuntuti korban hingga lokasi kejadian di Jalan Raya Pagedangan.

“Ada dua fakta baru yang kami dapatkan dalam rekonstruksi ini. Yang pertama adalah para tersangka benar-benar telah merencanakan aksi ini,” ujarnya.

Selain itu, tersangka menusuk korban berkali-kali dalam kondisi emosional. Tersangka Sutrisna, yang merupakan eksekutor, bahkan tidak tahu berapa kali dia menusuk korban.

“Tersangka kami ambil keterangannya, dan tersangka Sutrisna sebagai eksekutor tidak tahu berapa kali pisau dihunjamkan kepada korban karena saat itu dalam emosi,” imbuhnya.

Kedua tersangka diketahui membunuh korban karena motif sakit hati. Korban disebut sering menjelek-jelekkan tersangka di pabrik tempat mereka bekerja.

“Mereka bukan atasan dan bawahan. Korban sering menjelek-jelekkan kinerja tersangka kepada atasan,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan beberapa waktu lalu. (Glen)