KABUPATEN TANGERANG – Mulai hari Rabu (18/7/2018) Kemarin, Akses jalan pergudangan sungai turi di Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ditutup oleh Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Jalan sepanjang 270 meter dengan lebar 7 meteran tersebut diduga telah dimanfaatkan untuk fasilitas jalan pergudangan sungai turi oleh pengusaha atau pihak swasta.

“Menggunakan tanah aset negara, digunakan dan dibangun jalan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan tidak sesuai tata ruang dalam hal ini tindak pidananya melanggar Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang,” Kata Kasubdit Indak Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo SH. Rabu (18/7/2018) kemarin.

Ditambahkannya permasalahan tersebut sedang ditangani oleh ditkrimsuas Unit 1 indak Polda Metro jaya.

“Jalan ini milik negara, yang kemudian di pakai untuk kepentingan sendiri, oleh terlapor inisial TS, salah satu pemilik perusahaan,” ucapnya.

Kegiatan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya, dibantu Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, anggota Koramil/10 Sepatan, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Trantib Kecamatan Teluknaga, mendapatkan protes warga setempat.

“Hari ini kita cuma mengamankan penutupan jalan saja, Namun fasilitas jalan untuk warga itu difasilitasi sekitar 2 meter, karna ini masih proses pihak penyidikan,” katanya.

Disisi lain menurut Humas perkumpulan pengusaha Industri 19 Pakuhaji, Alex Lim mengatakan dalam permasalahan yang ada pihaknya akan mempertanyakan ke Pemda Tangerang, dikarenakan terbitnya perizinan zona industri itu terbit pada tahun 2011.

“Jalan yang dipermasalahkan saat ini adalah jalan masyarakat dan memang sudah sejak lama ada sejak tahun 1976, jika memang akses jalan ini tidak boleh untuk fasilitas jalan kenapa izin untuk zona industri pada tahun 2011 dikeluarkan,” paparnya.

Menurutnya, Kenapa baru sekarang jalan ini dipermasalahin, tambahnya lagi. Sementara untuk pemberitahuan sosialisasi tidak ada sebelumnya surat pemberitahuan secara resmi.

“saya baru dapet surat pemberitahuan resmi itu pada hari selasa (17/7/2018) sekitar jam 2 siang dan kita akan mengikuti jika itu memang untuk kebaikan semua asalkan transparansi, pemda itu harus bijak dalam hal ini sebab IMB pun sudah ada dan dokumentasi pun sudah ada dikecamatan,” imbuhnya (Surta/Yandri)