KABUPATEN TANGERANG – Pemda Tangerang menyatakan pembangunan jembatan penghubung antara Dadap ke Pulau Reklamasi hingga saat ini belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mereka (pengembang) belum mengajukan IMB ke Pemda Tangerang,” ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Yudiana, pada Kamis (19/7/ 2018) kemarin.

Dikatakan Yudiana, Pihak pengembang sampai saat ini belum memproses IMB Jembatan tersebut.

“Meski rekomendasi dari pusat sudah kami dapatkan, namun pengembang belum mengajukan IMB ke Kabupaten Tangerang,” kata Yudiana.

Dari data dilapangan, Sebagian tiang pancang dan badan jembatan itu masuk wilayah Kabupaten Tangerang dan harus mendapatkan IMB sebelum membangun.

Akhirnya, Dalam pembangunan tersebut mendapatkan reaksi dan protes warga kampung Nelayan Dadap.

Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap Waisul Kurnia mengatakan, Pembangunan jembatan antar penghubung Dadap dengan pulau reklamasi Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pembangunan tersebut berada ditempat lalu lalang para nelayan.

“Posisi jembatan itu berada persis di muara,tempat akses utama perahu para nelayan,” katanya. Jumat (20/7/2018).

Menurutnya, jembatan itu dipastikan akan menganggu lalu lintas nelayan dan dikhawatirkan akan berdampak pada mata pencarian para nelayan didadap.

Dalam hal itu, Aktivis tangerang utara Budi Usman berharap adanya kepastian hukum terhadap regulasi atau aturan terkait seluruh administrasi perijinan pengembang di tangerang utara.

“Dalam pembangunannya Agar supaya ada kenyamanan bagi pengembang dan masyarakat, atau pemkab tangerang- pemprov Banten, serta Kementrian Kelautan dan Perikanan dapat berkomitmen segera mempercepat penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengefektifkan tiga Undang-Undang yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil,” Imbuhnya.

Ketiga Undang-Undang itu yakni :
-UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
-UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-dan UU No 32/2014 tentang Kelautan.

Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

RZWP-3-K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Sehingga kepastian hukum untuk terbitnya regulasi bisa membuat kenyamanan pengembang, warga dan negara.(Surta/Igor)