TANGERANG – Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menggelar Press Realese /Konferensi Pers di ruang aula Mapolsek Jatiuwung, Jalan Gatot Subroto 15/16, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, terkait pengungkapan Lima Kasus tindak kejahatan dalam beberapa minggu terakhir yang berhasil terungkap, kamis (26/7/2018).

Kelima kasus yang berhasil diungkap diantaranya adalah Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang dilakukan dua tersangka berinisial “ADP” (18 thn) bersama “OS” (18 thn) pada Selasa (17/07/2018) lalu, dengan TKP di jalan Raya Kuta Bumi, Kelurahan Priuk, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung type J5. Keduanya dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukum kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya pengungkapan Kasus tindak pidana Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh lima orang tersangka berinisial “YR”, “NM”, “SA”, “KD” dan “WT” dengan TKP di jalan Raya Gatot Subroto depan Toserba Sabar Subur Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung.

Saat melakukan aksinya, kelima tersangka mendekati korban yang berjumlah empat orang (dua orang laki-laki dan dua orang perempuan) saat mereka sedang duduk-duduk santai di TKP. Setelah mendekati calon korbannya kelima pelaku lalu mengancam korban dengan pisau serta melakukan perampasan terhadap uang dan barang korbannya.

Barang bukti yang didapat dari kelima tersangka berupa empat buah telepon genggam, satu buah kamera, tongsis kamera, tas ransel kecil warna ungu dan satu buah gitar ukulele
Kelima tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Kemudian Kasus Pencurian dengan Pemberatan, TKP di Jalan Arya Kemuning, Kampung Pengasingan, Kelurahan Priuk Jaya, tersangka dua orang pelaku berinisial “E” dan “I” serta barang bukti berupa satu buah obeng dan uang senilai Rp 20.000. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah Kasus Pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku berinisial “EP” yang berprofesi sebagai supir angkot, bersama rekannya berinisial “K” masih dalam pengejaran (DPO) dengan TKP di Jalan Imam Bonjol, perbuatannya dilakukan dalam mobil angkot G.03 jurusan Kotabumi-Kalideres yang dikemudikan tersangka “EP” Saat kejadian Korban dipaksa untuk menyerahkan telepon genggamnya, jika tak mampu membayar uang sewa mobilnya yang telah dipakai untuk mengantar korban tujuan ke Rs Qodr. Dengan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara.

kasus terakhir yang digelar adalah Kasus pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan satu orang tersangka berinisial “UKI” Tersangka ditangkap di lokasi Perumahan Sekneg Panunggangan Utara, Kecamatan panang, Kota Tangerang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 bungkus plastik paket kecil jenis shabu. Pelaku dijerat pasal 114ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaksanaan Press Realese tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jelmaf, S.ik.,M.ik. didampingi oleh Wakapolsek AKP Gunawan, serta Humas Polres Kompol Abdul Rachim, dan Kanit Serse AKP Zalzali, dengan pengawalan ketat jajaran Reskrim Polsek Jatiuwung. (Glen)