ROTE NDAO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, membuka kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao,atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Pembukaan kotak suara dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, untuk mengeluarkan salinan bukti yang diperlukan saat sidang Pembuktian di MK nanti. Demikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Hofra Anakay ketika dihubungi wartawan. Sabtu, (28/7/2018) siang.

Dikatakan Hofra, Pembukaan kotak suara itu sudah sesuai prosedur dengan melibatkan Panwas, Polisi dan pihak-pihak terkait. “Alasan pembukaan kotak itu karena gugatan Pilkada Rote Ndao, saat ini sudah terdaftar dan sudah mulai di laksanakan di MK,” terangnya.

Selain itu, Lanjutnya. Pembukaan kotak sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) PKPU NO. 9 THN 2018. tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan walikota/Bupati sesuai Pasal 71,72 dan 73 bahwa KPU kota dapat membuka kotak suara untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian hasil pemilihan.

Sementara itu, menurut Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir Kepada para awak media. Menjelaskan bahwa Tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, secara sepihak yang membuka kotak suara sebelum adanya perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai tindakan melawan hukum. “Karena kotak suara merupakan bagian dari bukti yang diajukan paket RNB Dan Paket Lontar, dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Rote Ndao,” jelasnya.

Lebih lanjut. Apa yang dilakukan KPU dengan membuka kotak suara pada hari sabtu 28/7 pukul 11.00 bertempat di Gudang Kantor KPUD Rote Ndao, sebelum adanya perintah MK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Itu kan bagian dari dokumen hasil suara yang orisinal, yang akan dipublikasikan menjadi Bahan pertimbangan dan juga memang berdasarkan perintah MK maka tentunya ada beberapa persyaratan yang juga harus di Penuhi, Tentu dengan syarat pertimbangan menghadirkan pengawas dan bila perlu kedua belah pihak pasangan calon,” ujarnya.

Lanjut dia, KPUD juga harus mampu menjamin sisi keaslian data dalam kotak suara tersebut. “Harus juga mampu menjamin sisi originalitas data dalam kotak, tidak ditambah dan dikurangi. Sepanjang pantauan pengawas, kawan-kawan KPUD jajaran di bawah, mereka sudah tidak melakukan langkah-langkah menambah apalagi mengurangi data-data itu, apalagi jika ada pengaduan soal kotak suara sebelumnya yang terjadi di tingkat PPS dan PPK maka sebaiknya para saksi Paslon untuk bisa di hadirikan namun jika tidak maka pihak KPUD dan Panwas akan di tuduhkan bahwa sudah melakukan suatu kegiatan yang bersifat terstruktur, sistimatis dan Masiv atau kejahatan secara (TSM),” kata Mudzakir dari balik telephone.

Sementara itu pantauan wartawan dari depan Kantor KPUD Pihak KPUD Rote Ndao sudah melakukan pembukaan Kotak suara bertempat di Gudang penyimpanan Kotak surat suara di halaman KPUD kabupaten Rote Ndao, yang hadir adalah pihak KPUD, di pimpin Kris Daepanie, Panwas Dan personil Polres Rote Ndao. Sedangkan dari unsur Saksi para Paslon sama sekali tidak terlihat seorangpun bahkan beberapa personil KPUD maupun Personil dari pihak polres Rote Ndao, melarang para awak media yang hendak melakukan Peliputan kegiatan tersebut. (Oscar/ES )