JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan, mempertanyakan pembatasan jaminan pada bayi baru lahir yang tercantum pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan.

Menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aman mengatakan, dengan aturan itu, resiko kematian bayi akan meningkat.

“Kalau ini diberlakukan, hak hidup untuk bayi akan berkurang. Yang jelas kami tidak akan bisa menurunkan angka kematian bayi kalau peraturan ini tetap diterapkan,” ujar Aman, dalam konfrensi pers di Kantor PB IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018) kemarin Kutipan media kompas.com.

Aman mengatakan, dalam aturan baru itu, diasumsikan bahwa bayi di dalam kandungan akan lahir normal sesuai dengan pemeriksaan saat masih dalam kandungan.

Itu mengapa hanya ada satu paket fasilitas kesehatan yang bisa dipakai dalam aturan baru ini. Padahal, kata Aman, resiko bayi melahirkan secara sesar bisa saja terjadi.

Dari pengertian IDAI, paket ini hanya memfasilitasi kelahiran normal, bukan kelahiran yang membutuhkan penanganan khusus. “Paketnya ini mempersulit kerja dokter,” ujar Aman.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Budi Wiweko mengatakan, aturan baru tersebut sangat kontradiktif dengan upaya mengurangi kematian bayi dan ibu.

“Karena diperhatikan adalah kendala biaya, tapi tidak memperhatikan kendali mutu. Bahwa setiap kehamilan pada dasarnya beresiko. Apapun bisa terjadi walaupun dikatakan ibu diperiksa hamil normal, tapi dalam detik-detik terakhir bisa saja terjadi masalah,” ujar Budi.

Dalam aturan ini, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.

Sedangkan bayi yang butuh penanganan khusus, akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Dra. Hj. Siti Masrifah
Sementara itu ditempat terpisah Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah Fraksi PKB mengungkapkan dimana BPJS Kesehatan sudah lama membuat aturan soal ini hanya memang kurang disosialisasikan dengan baik sehingga saat bayi lahir rata rata orang tua baru mendaftarkan ke BPJS Kesehatan, nah ini yang kemudian mendapatkan protes oleh banyak orang.

“Terkhusus oleh ibu yang baru melahirkan yang anaknya belum didaftarkan di BPJS kesehatan dan mengalami gangguan kesehatan tapi tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” jelasnya saat di konfirmasi via WhatsApp Jumat (3/8/2018).

Apabila jika masih memungkinkan untuk membuat perubahan, maka harusnya BPJS membuat aturan pengecualian soal bayi yang baru lahir, yakni tidak harus menunggu 14 hari setelah didaftarkan baru bisa mendapatkan jaminan Cover dari BPJS Kesehatan.

“Kalau bisa ya dibuat aturan khusus, bayi lahir yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan, maka saat itu pula sang bayi bisa langsung dicover pembiayaan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan. Tentu pro kontra setiap kebijakan yang dibuat itu pasti ada.” Paparnya

“Selaku anggota Komisi IX yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, maka tentu ini menjadi bagian tugas perjuangan kami. Kami masih terus mengundang orang-orang yang memiliki kompetensi dan yang terlibat langsung dengan kebijakan ini.” Tandasnya. (Glen/Red)