JAKARTA – Muhammad Radi, Warga Pesanggrahan RTRW 05/01, Kel. Solear, Kec. Solear, Kabupaten Tangerang. Terus mencari dan meminta keadilan di Pengadilan Negeri Tangerang Kota. Hal itu dilakukannya dengan cara berorasi di depan gedung pengadilan.

“Saya sudah 8 hari berdemo dan berorasi di depan pengadilan PN Tangerang, hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak terkait,” terang Radi kepada Indonesiaparlemen.com. saat ditemui di lokasi. Rabu, (15/8/2018).

Berawal dari hutang piutang pihak Muhammad Radi dengan salah satu Bank Swasta yang telah mengagunkan sertifikat rumahnya untuk menambahkan modal usahanya.

“Bengkel saya sebetulnya cukup biaya, cuma saya terus dirayu dan akhirnya terbujuk, untuk mengagunkan sertifikat dengan perjanjian MOU di Notaris,” jelasnya.
Singkat cerita, Tempat usaha Muhammad Radi mendapat musibah akibat kebakaran. Radi pun meminta asuransi dari pihak Bank tersebut untuk mencairkannya.
“Namun pihak bank menolak karena tidak ada asuransi yang meng-cover,” jelasnya.
Paska kebakaran, Asuransi yang diminta tak kunjung tiba. Malahan Pihak Muhammad Radi mendapat Surat eksekusi dengan nomor W29/U4/89/HT.04.05/IV/2014 dari pengadilan Negeri Tangerang dengan Komala (Termohon Eksekusi I) beralamat di Kp. Pesanggrahan RTRW 05/01 dan Muhammad Radi (Termohon Eksekusi II) beralamat di Kp. Pesanggrahan RTRW 05/01. Desa Solear, Kec. Cisoka, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Dengan fisik berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang menjadi satu hamparan yang terdiri dari SHM No. 00020 desa Solear seluas 295 M2, SHM No. 00022 Desa Solear seluas 470 M2 ketiganya tertulis atas nama Muhammad Radi yang terletak di Kp. Pesanggrahan RTRW 05/01 Desa Solear, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang (sekarang atas nama Almunir Muchtar) yang telah dilelang pada tanggal 14 Desember 2010.
“Saya bingung kredit tidak pernah macet, tapi sertifikat sudah berubah atas nama orang lain, kapan sidang pun saya tidak tahu, besok saya akan kembali berorasi disini,” tutupnya. (Tim/Red)