JAKARTA – Aktivitas pengurugan yang berada di jalan Kamal Raya RTRW 08/09 No. 49 Tegal Alur Kalideres tepatnya berada disamping Rumah Abu Purwah. Diduga tidak mengantongi izin.

Dari pantauan dilapangan, Disinyalir bahwa tanah yang dahulunya penyerapan air/empang telah diurug dan diduga akan dijadikan tempat komersil. Padahal bila dilihat dari peta zonasi daerah tersebut merupakan H2 (Jalur Penghijauan Taman Kota).

Menurut pengakuan salah satu juru bicara Yayasan Rumah Abu Purwah, Agus. Menjelaskan bahwa pengurugan tersebut sudah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.

“udah ada izin, klo ngga ada izin ngga mungkin kita main urug-urug aja, orang kita Uda kordinasi dengan pemerintah,” terang Agus yang mengaku sebagai Chief dari Yayasan Rumah Abu Purwah kepada Indonesiaparlemen.com dikantor redaksi beberapa pekan lalu.

Namun ketika redaksi menanyakan izinnya apa saja yang sudah diurus, dirinya tidak bisa memperlihatkan. “ada dikantor izinnya,” jelas Agus.

Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak Walikota Jakarta Barat. Surat tersebut tidak ditanggapi. “Suratnya belum disposisi masih di meja pak walikota,” terang salah satu staf Bagian Umum Kota Administrasi Jakarta Barat. Kamis, (16/08/2018) lalu.

Disisi lain, menurut Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Ucok Pane menerangkan bahwa bila berada di H2, berarti tidak bisa keluar IMB. “artinya itu tupoksi Kecamatan,” pungkasnya. (Tim/Red)