JAKARTAWarga penghuni Apartemen Permata Surya 1, Kalideres, Jakarta Barat, menggugat pihak pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) atas dugaan pengelembungan (mark up) biaya perpanjangan SHGB induk dan tagihan listrik yang merugikan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa Hukum warga Apartemen Permata Surya 1 Swardi Aritonang, S.H,.M.H bersama Japatar Julius Siregar SH, mengatakan, dasar gugatan tersebut dugaan penggelembungan biaya yang diputuskan secara sewenang wenang oleh PPPSRS yang tidak sesuai dengan prosedur rapat yang ditentukan dalam anggaran dasar yang harus dihadiri 2/3, jumlah anggota, maka dapat mengambil keputusan yang sah jika tidak ada keputusan tersebut yang harus dinyatakan tidak sah, karena tidak dibuktikan dengan daftar hadir.

Bahwa adapun hasil rapat yang memutuskan biaya sebesar Rp 3.170.799.750 dan apabila dibagi 717 unit maka per unitnya Rp 4.422.314, padahal jika merujuk ketentuan PP no 128 tahun 2015 adalah sebesar Rp 256.597.500 apabila dibagi 717 unit, maka hanya sebesar Rp 358.000 sehingga warga harus menanggung beban biaya seluruhnya dengan revitalisasi masing masing tower Rp 11.700.000 dan Rp 18.900.000.

Selain itu, PPPSRS juga menaikkan tarif listrik perkwh hingga 100 % setiap bulannya dimana menurut aturan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 untuk apartemen biaya perkwh itu hanya sebesar Rp 707, namun dalam invoice PPPSRS mencapai Rp 1487 terjadi kenaikan 780/kwh jadi jika tagihan sebulan 1 juta harusnya dibayar hanya Rp 500.000 dan PPPSRS tidak memiliki Ijin Pengsahaan Tenaga Listrik (RUPTL) dari pemerintah untuk menaikkan tarif.

PPPSRS juga tidak bisa menggabungkan biaya pemakaian dengan biaya tambahan lainnya sebagaimana pasal 3 ayat 4 Permen ESDM No 31 tahun 2015 menyatakan sebagai berikut, tagihan pemakaian listrik harus dipisahkan dengan biaya tambahan lainnya dalam invoice, termasuk juga hasil rapat yang menyatakan pemutusan aliran listrik jika keterlambatan denda tidak dibolehkan karena bertentangan Surat Edaran Gubernur No 16/ SE/ 2018.

Sebelum gugatan ini ditempuh, warga telah beberapa kali melakukan upaya dialog kepada ketua PPPSRS Faridian Faisal, somasi, hingga aksi demontrasi Tetapi belum ada tanggapan lebih serius dari PPPSRS,” demikian di ungkapkan Swardi Aritonang Sebagai Kuasa Hukum Johannes, Rabu (10/09/2018). (Red)