TANGERANG SELATAN – Empat dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan berhasil diamankan Tim Vipers Tangerang Selatan (Tangsel). Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel Alexander Yurikho, Kasi Pemberantasan BNNK Tangsel Kompol MP Sidabutar dan Humas Polres Tangsel dalam Konferensi Persnya di Halaman Mapolres Tangsel. Senin (15/10/18).

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, Keempat orang pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun), AY als Anwar (21 Tahun), TA als Temi (32 Tahun) dan AE als Agus als Pala (41 Tahun) ditangkap oleh Tim Vipers berdasarkan tiga (3) laporan polisi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Tangsel. Bahwa para pelaku ini melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan mengaku sebagai anggota BNN dimana salah satu pelaku yaitu MR als Rezi (37 Tahun) mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) dan dilengkapi Surat Perintah Penggeledahan dan Penangkapan yang setelah ditelusuri ternyata kuat adalah Palsu.

“Para pelaku ini melakukan aksinya berpura pura sebagai pembeli Kosmetik, memastikan bahwa yang ditemui di toko adalah pemilik toko dan memiliki uang, kemudian mereka memberi kode kepada Tersangka lain untuk segera menjalankan peran aksi nya masing-masing,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, Kemudian para pelaku ini melakukan kekerasan terhadap Korban dan meminta uang sejumlah Rp 20 Juta kepada keluarga Korban agar dibantu untuk dilepaskan.

“Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara, sedangkan untuk dua orang pelaku masih DPO yaitu S dan R ” pungkas AKBP Ferdy Irawan, S.IK., M.Si.

Adapun barang bukti yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya yaitu satu buah kartu pengenal anggota BNN, satu tanda kewenangan penyidik BNN dan satu lembar Surat Perintah Penangkapan dan Penggeledahan (yang diduga kuat Palsu semua) serta satu buah borgol.

Sementara Kompol MP Sidabutar Kasie Pemberantasan BNNK Tangsel menegaskan bahwa Kartu Pengenal Anggota BNN dan lainnya jelas-jelas “Palsu“.

“Tidak semudah itu mendapatkan lencana BNN dan jelas sekali berbeda dengan yang asli, mulai bentuk lencana dan bahannya. Kita mendapatkan ini harus sekolah dulu, bukan asal dapat begitu aja.” ungkapnya.

“Lencana ini memiliki kode yang bila diakses akan ketahuan siapa pemiliknya. Seperti milik saya ini, bila dicek ketahuan milik Kompol MP Sidabutar dan tidak bisa dibohongi ,”tegas Sidabutar sambil menunjukkan lencana yang dimilikinya. (Glen)