JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Seperti disalah satu sekolah dasar negeri dibilangan SDN 01 – 02 Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, telah terjadi ketidak selarasan antara kepala sekolah SDN 01 – 02 dan pengelola kantin, dimana pengelola kantin merasa terzolimi oleh kepala sekolah karena pemutusan kerja sama secara sepihak dalam pengelolaan kantin disekolah
Seiring dengan pembangunan gedung-gedung sekolah baru ditingkat Sekolah Dasar Negeri, sarana dan prasarana olah raga, seni budaya bahkan kantin pun disiapkan demi memudahkan anak didik dalam mengenyam pendidikan dibangku sekolah.

Ironisnya, dalam pengelolaan kantin di sekolah sering kali terjadi ketidak selarasan antara kepala sekolah (kepsek) sebagai pengelola sekolah dan pengelola kantin itu sendiri.

“Selama ini saya selalu mengikuti aturan yang diterapkan oleh pihak sekolah tapi kenapa tiba-tiba kerja sama ini diputus dan saya dilarang untuk berjualan dikantin ini, saya merasa pihak sekolah telah berbuat zholim kepada saya,” ujar Syarif Hidayat pengelola kantin.

Lanjutnya, “Saya berusaha untuk bertemu dan meminta penjelasan kepada ibu Kasmiti selaku kepala sekolah tetapi tidak pernah ketemu,” tutupnya.

Ditemui media diruangan kantornya kepala sekolah SDN Warakas 02 Petang, Kasmiti, S.Pd mengatakan semuanya sudah tertuang didalam 3 point surat pernyataan yang telah dilayangkan ke pak Syarif, yang salah satu pointnya “Jika suami istri memiliki (menggunakan dua kantin) maka salah satunya harus berhenti (mengundurkan diri) karena alasan pemerataan”.

“Kantin hanya ada tiga, Dan kami selaku pihak sekolah sudah memberikan solusi, menyarankan agar pak Syarif mengelola kantin bersama-sama dengan istrinya yang disebelah timur,” pungkas Kasmiti selaku Kepala Sekolah SDN 02 Petang. Senin (15/10/2018). (Nafis)