TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel lokasi pembangunan pusat perbelanjaan “Paradise Walk” milik Pt. Subur Progrees (Progress Group) yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tepatnya di Jalan Raya Puspitek, Babakan, Setu, Rabu (19/12).

Pantauan awak media di lokasi, penyegelan tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik bangunan, Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena proyek pembangunan tersebut tidak memiliki IMB.

“Bangunan ini tidak ber-IMB karena ketika kami menanyakan IMB-nya mereka tidak bisa menunjukan, makanya kita segel sampai bangunan ini memiliki IMB baru kita lepas lagi segel tersebut,” kata Oki ketika diwawancarai awak media di lokasi.

Oki juga menjelaskan dari pengamatan pihaknya, proses pembangunan tak ber- IMB ini sudah berjalan lebih dari 3 bulan. Adapun alat-alat yang disita dari penyegelan tersebut, lanjut Oki, yaitu berupa cangkul.

“Karena kita perlu bukti, ya kita sita alat cangkul ini, dan kita memberi perintah bahwa para pekerja proyek hari ini juga harus meninggalkan lokasi, kita awasi terus tidak boleh ada pembangunan selama masih disegel,” tutur Oki.

Dijelaskan Oki, setelah penyegelan ini, pihaknya pada hari Senin 24 Desember, 2018 yang akan datang, akan memanggil pihak pemilik bangunan untuk melakukan proses tindakan.

“Jadi setelah ini kita akan panggil pemilik bangunan Senin besok, karena pihak progress mengatakan IMB tersebut sedang dalam proses, dan setelah di kroscek memang tinggal proses retribusi,” ungkapnya.

Sementara itu, Marno perwakilan Progress Group ketika diwawancarai tidak memberikan banyak penjelasan terkait penyegelan tersebut, Sambil bergegas pergi ia hanya mengatakan bahwa proses perizinan dalam proses.

“Perizinan dalam proses nanti kita setorkan,” ujar Marno sambil berlalu pergi.” (Glen/Ikbal/Ricky)