JAKARTA – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Inforte yang didirikan oleh pihak PT. Sumber Solusindo Hitec (SSH), yang di bangun diatas lahan Pemda di Taman Gelanggang Olah Raga (GOR) Cengkareng, Jalan Ria Utama Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Masih berdiri tegak mengangkangi Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur tanpa tersentuh oleh para pejabat terkait yang tugas, pokok dan fungsinya adalah menegakkan Perda.

Saat dikonfirmasi oleh rekan wartawan, Kasudin Pertamanan Jakarta Barat, M Aris Firmansyah S.T, MSi,. Akan segera mengintruksikan pihak terkait untuk melakukan pembongkaran. Karena hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai izin BTC yang berada di Taman Cengkareng.

“Kami tidak mengetahui ini ada izin atau tidak, karena tidak ada pemberitahuan. Izin berada di PTSP Pemda DKI Jakarta, jika benar BTS tersebut tidak berizin maka harus dibongkar,” tegas Aris saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Sementara itu, Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat. Dirinya menyesalkan keberadaan tower BTS yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Pihaknya menyarankan kepada Sudin Pertamanan untuk menertibkan dan membuat surat rekomendasi bongkar yang ditujukan kepada Satpol PP Jakarta Barat.

“Kalau pasti ngga ada ijin maka sudin terkait supaya mengeluarkan surat rekomendasi bongkar ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ditujukan ke Bidang Trantibum,” pungkas Tamo. Selasa (8/1/2019) lalu. (Tim)