TANGERANG SELATAN – Lilis Siti Saadah (20), tega menghabisi nyawa janin (bayi) yang baru di lahirkannya dengan cara dibekap. Perbuatan ini dilakukannya, lantaran kecewa terhadap seorang lelaki yang tersangka sebut sebagai suaminya yang tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. 

Kejadian miris tersebut diungkap Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat gelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tangsel. Rabu (20/02/2019) siang.

“Pelaku adalah seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Pondok Aren Tangerang Selatan dan berdasarkan hasil dari pemeriksaan, tersangka diduga kuat telah menghabisi Bayinya sendiri usai Bersalin. Dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan,” Ujar Kapolres AKBP Ferdy Irawan Kepada Awak Media.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan yang didampingi Kasat Reskrim AKP A. Alexander Yurikho dan Kasubag Humas Iptu Sugiyono, menjelaskan, perbuatan tersangka itu terbongkar ketika warga mencium aroma tak sedap (Bau busuk) dari arah gudang rumah di Kompleks Arinda Permai I G-18 RT 004/04, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Kronologis perkara ini bermula pada 18 Februari, saksi yang juga seorang seorang asisten rumah tangga mencium bau tidak sedap dari gudang rumah tempat tersangka bekerja,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, saat diperiksa gudang tersebut, ditemukan sosok bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia berada dalam kardus. yang kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Yang Akhirnya, menemukan tersangka, Karena sebelumnya tersangka sempat mengeluh sakit perut kepada majikannya dan dilakukan rawat inap di Rumah Sakit Umum Permata Ibu.

“Dari dasar itu dilakukan penyelidikan kepada tersangka, setelah diinterogasi diakuinya janin tersebut berasal dari yang bersangkutan,” ungkap AKBP Ferdy Irawan.

Tersangka tega menghabisi nyawa sang bayi dengan cara membekap wajah bayi itu menggunakan seutas kain, pada Kamis 14 Februari lalu.

“Atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, tersangka diganjar pasal 341 KUHP, dengan Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Glen)